Makalah
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Disusun Oleh : Kelompok 5
Ø Budiarti
Ø Ulfa Dwi Purti
Ø Rusli Base
Ø Widya Okta .P
Ø Hafzah Ashari
Fakultas Ilmu Sosial
Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Makassar
Tahun Ajaran 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Shalawat serta
salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita
semua ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis
membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang diamanatkan oleh dosen penulis. Penulis menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini banyak
sekali kekurangannya baik dalam cara penulisan
maupun dalam isi.
Mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang
membaca makalah ini, untuk menambah
pengetahuan Hubungan Pancasila dan UUD 1945. Amin.
Makassar, 24 Oktober 2016
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................
i
DAFTAR
ISI...................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................
1
C.
Tujuan...................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia........................... 3
B. Pembukaan UUD
1945........................................................................ 4
C. Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945................................ 5
1. Hubungan
Formal...........................................................................
5
2. Hubungan
Material.........................................................................
7
D. Pancasila dan Amandemen UUD
1945........................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................
10
B.
Saran..........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai
tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk
mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah
mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan
hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan
masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dan fungsi pancasila
?
2. Bagaimana hubungan pancasila dan UUD
1945 ?
C. Tujuan
Dengan di tulisnya
makalah ini penulis bertujuan memberikan penjelasan tentang
pengertian,kedudukan dan fungsi pancasila dan bagaimana hubungan pancasila
dengan UUD ’45,penulis berharap dapat membantu memberikan sedikit gambaran
bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk memahami makna dan arti
pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita sebagai warga negara Indonesia
harus dapat mempelajari pancasila dengan benar yakni dapat di
pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif,oleh
karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut
pendapat sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pengertian pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan
dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik
Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 juni 1945 adalah di kandung maksud untuk di
jadikan dasar bagi negara indonesia merdeka.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia mereka.Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 agustus 1945 pancasila tercantum secara
resmi dalam pembukaan UUD RI,
Peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada
UUD.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana
kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945,
Kedudukan pancasila sebagai dasar
negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan
dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
2. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5. Merupakan sumber semangat dari UUD
1945,bagi penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.
B. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki
spesifikasi jika ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga
memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan
pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan
peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945
dalam kaitanya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat
fundamental yaitu :
a) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia . pada hakikatnya
merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum indonesia. Maka kedudukan
paancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai
sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti
dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala
aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat
dalam pembukaan alinea IV. Oleh karena itu dalam pembukaan itulah sejarah
formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara republik
indonesia.
C. HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam sistem tertib
hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatkan bahwa pokok pikiran itu meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan
cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar
tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan
undang-undang dasar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat
negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi
pancasila sebagai dasar negara republik indonesia. Oleh karena itu secara
formal yuridis pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik
indonesia.
Maka hubungan antara pembukaan UUD
1945 dengan pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
1. Hubungan formal
Dengan di
cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Denagn demikian tat kehidupan
bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomo, politik,
akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang
unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar
negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea IV.
2) Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap
tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD
1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip
hukum indonesia.
b. Memasukkan dirinya dalam tertib hukum
tersebut sebagi hukum tertinggi.
3) Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn
pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4) Dengan demikian pancasila dapat
disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah
negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus
1945.
5) Pancasila sebagai inti pembukaan UUD
1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat
diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.
Dengan demikian
pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal
yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi
ddasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka
perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan
mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif
sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no
XX/MPRS/1966
2. Hubungan material
Hubungan pembukaan
UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana
yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau
kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh
BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI
membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan
urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada
Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib
sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan
sifat.
Selain itu dalam
hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi
atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah
Pancasila.
Seperti
telah disinggung dimuka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum
dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum,yang menurut
penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk
denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak
terdapat dalam Undang-Undang dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal
ditambah dengan empat pasal Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD
1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini
penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang
dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk
kehidupan negara. Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan
bagi negaraa indonesia ini yang masih harus terus berkembang bagi negara
seperti Indonesia ini yang masih harus terus menerus berkembang secara dinamis.
Sehingga denagn aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan
tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan-aturan undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin
supel(elastic) itu semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar
undang-undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat
yang dinamis, positif, konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD
1945.
D. PANCASILA DAN AMANDEMENT UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
Amandement yang
dilakukan UUD 1945 tidak pada pembukaan, karena dalam pembukaan trdapat suatu
kaedah dasar bangsa indonesia yaitu pancasla dan juga tujuan serta cita-cita
kemerdekaan indonesia. Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18
agustus 1945 merupakan perwujutan tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam
proklamasi unuk membuat dasar hukum tata negara baru di indonesia guna
menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3
modal undang-undang dasr yang berlaku yaitu:
1) UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18 agustus
1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi sekarang
denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
2) Konstitusi RIS yang diundangkan dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku
mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
3) UUDS yang diundangkan dalam lembaran
negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku
mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa awal
kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam sistem politik
pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang mensejahtrakan
rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 indonesia
pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum tata negara dan
lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem pemerintahan, baik
alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di terapkan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya, yakni bab
pembahasan. Maka kami menyimpulkan:
1. Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa merupakan sumber dan landasan dari berbagai produk hukum
termasuk UUD 1945
2. Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita
hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah
negara pancasila.
3. Pancasila itu sendiri memancarkan
nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
4. Dalam melakukan amandemen terhadap UUD
1945 harus sesuai dan berdasar pada pancasila
5. Bagian UUD 1945 yang dapat diamandemen
adalah bagian Batang Tubuh.
6. Tata cara pengamandemenan UUD 1945
tertuang dalam pasal 37 ayat 1-4.
7. Tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah
untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan
zaman.
B. Saran
Untuk dapat mencapai
suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai
luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang
ini.
Amandemen dirasakan
perlu, karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa sesuai dengan
perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus dijadikan
sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
1. MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan
pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2. Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah
negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3. Kaelan, pendidikan pancasila, yogyakarta:
paradigma offset,2004
4. Winarno Dwi, paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006